Upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Mencegah Timbulnya Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan (Studi pada Dinas Sosial Kota Pangkalpinang).
DOI:
https://doi.org/10.33019/e8tk0s35Keywords:
Anak Jalanan, Gelandangan, Implementasi, Pengemis, dan Peraturan DaerahAbstract
Gelandangan, pengemis dan anak jalanan adalah kelompok yang tidak memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan pokok, tidak berdaya, ketidak pedulian pada Kesehatan bahkan nilai dan norma seperti mengharapkan belas kasihan orang lain tanpa adanya kerja keras. Ketidakmampuan bersaing dengan masyarakat pada umumnya hingga mencari jalan keluar dengan cara bertahan hidup dengan membangun kegiatan di jalanan. Salah satu Kota Pangkalpinang daerah di Indonesia yang menghadapi permasalahan sosial yang menjadi perhatian umum sehingga memberikan tantangan bagi pemerintah dalam membangun kesejahteraaan masyarakatnya. Maka untuk mengatasi persoalan ini di keluarkan Peraturan Daerah untuk upaya pencegahan melakukan kegiatan mengemis di Jalanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2015 dalam pencegahan timbulnya gelandangan, pengemis dan anak jalanan di Kota Pangkalpinang dan Mengetahui tantangan dalam mengimplementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 oleh Dinas Sosial Kota Pangkalpinang untuk pencegahan gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi peraturan daerah oleh Van Meter dan Van Horn (1975) yang dengan model kesesuaian dalam implementasi. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif, dalam pengambilan sampel peneliti menggunakan teknik purposive sampling, adapun teknik pengambilan data yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan timbulnya gelandangan, pengemis dan anak jalanan masih minim dengan hanya sosialisasi dikarenakan masih banyak gelandangan, pengemis dan anak jalanan, kebanyakan berasal dari luar masyarakat Kota Pangkalpinang yang masih berkeliaran di Kota Pangkalpinang bahkan masyarakat Kota Pangkalpinang masih belum mengetahui adanya peraturan daerah bahkan masih mengutamakan hak pribadi dengan alasan kemanusian yang tetap memberikan uang. Hal ini juga disebabkan oleh belum maksimalnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah yang semestinya memiliki peran strategi terhadap implementasi peraturan daerah.
Downloads
References
Buku
Gaffar, A. (2009). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar
Harsono, H. (2002). Implementasi Kebijakan dan Politik (p. 22). Rineka Cipta.
Mulyadi, D. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Alfabeta.
Mulyadi, D. (2018). Study Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti Untuk Pelayanan Publik. Alfabeta.
Pandoyo. (2018). Metodologi Penelitian: Metodologi penelitian Skripsi (pp. 43–67). Rake Sarasin.
Rosad, S. dan. (2020). Manajemen Pemasaran. 5(3), 248–253.
Soetomo. (2008). Masalah Sosial dan Pemecahannya. Pustaka Belajar.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (p. 2). Alfabeta.
Suharto, E. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Alfabeta.
Wahab, S. A. (2008). Analisis Kebijaksanaan: dari Formulasi ke Implementasi. Kebijaksanaan Negara (p. 67). Sinar Grafika.
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. CAPS
Skripsi
Firdaus, W. (2018). Analisis Kritis Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Penanganan Gelandangan Pengemis (Gepeng) oleh Dinas Sosial Kota Serang (PerDa Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat). Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, 1(12). http://eprints.untirta.ac.id/1010/
Rohmaniyat, R. (2016). ”Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Lembaga Sosial Hafara (p. 4). Universitas Negeri Yogyakarta.
Jurnal
Adolph, R. (2016). Kebijakan Perda Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan. 1–23.
Afifah, N. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan Dan Gelandangan Di …. 9(4), 321–334. https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2021/11/Nada Afifah (11-10-21-02-58-20).pdf
Forwanti, E., & Setiawan, F. (2022). Implementasi Kebijakan Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Oleh Dinas Sosial Kota Palangka Raya (Perda Kota Palangka Raya No. 9 Tahun 2012). 8(2), 88–101.
Hildegunda, W. (2010). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Penduduk Miskin di Wilayah Pemekaran Tingkat Kabupaten (Studi Kasus Perbandingan Jumlah Penduduk Miskin Sebelum Dan Sesudah Pemekaran di Kabupaten Nagekeo Propinsi NTT Tahun 2005-2009). 53(9), 1689–1699.
Pradana, A. K. A., & Suryaningsih, M. (2017). Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 Kota Semarang Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis. 6(3), 1–12.
Pratama, W. Y. (2023). Implementasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Studi Pada Dinas Sosial Kota Malang) (p. Journal Publicuho). Journal Publicuho. https://doi.org/https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i2.156.
Artikel dan Media Online
Agustika, S. (2025). Angka Kemiskinan di Bangka Belitung Naik Tapi Masih Dibawah Rata-Rata Nasional. bangka.tribunnews.com. https://bangka.tribunnews.com/2025/01/15/angka-kemiskinan-di-bangka-belitung-naik-tapi-masih-dibawah-rata-rata-nasional
Faberta, T. R. (2025). Jumlah Pengemis Semakin Banyak, Satpol PP Pangkalpinang Lakukan Penertiban. faktaberita.co.id. https://www.faktaberita.co.id/jumlah-pengemis-semakin-banyak-satpol-pp-pangkalpinang-lakukan-penertiban/
Nugroho, R. (2024). Dinsos Pangkalpinang Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Kepada Pengamen dan Pengemis. Bangkapos. https://bangka.tribunnews.com/2024/05/31/dinsos-pangkalpinang-ingatkan-masyarakat-tak-beri-uang-kepada-pengamen-dan-pengemis
Saputra, E. (2024). Dinsos Pangkalpinang Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Pada Pengamen dan Pengemis, Ini Alasannya (Dedy Qurni). bangka.tribunnews.com. https://bangka.tribunnews.com/2024/06/01/dinsos-pangkalpinang-ingatkan-masyarakat-tak-beri-uang-pada-pengamen-dan-pengemis-ini-alasannya
Usdati. (2025). Meresahkan Masyarakat, Tim PATWAL Turun ke Jalan Menyisir Keberadaan Gepeng. Dinas Sosial dan Pemerdayaan Masyarakat Desa. https://dinsospmd.babelprov.go.id/content/meresahkan-masyarakat-tim-patwal-turun-ke-jalan-menyisir-keberadaan-gepeng
Peraturan dan Undang-undang
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2015 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 47 Tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unsur pelaksana teknis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syafitri Ahandini, Bahjatul Murtasidin, Irvan Ansyari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









