Eksistensi Local Bossism Di Kolong Retensi Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang

Penulis

  • Silvia Yulianingsi Jurusan Ilmu Politik Fisip UBB

DOI:

https://doi.org/10.33019/0098ek21

Kata Kunci:

local bossism, pedagang kaki lima, pemerintah

Abstrak

Penelitian ini akan menguji konsep local bossism dalam penegakan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada kenyataannya kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang bukan diperuntukan untuk berjualan melainkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Munculnya keberadaan pedagang kaki lima membuat kawasan tersebut menjadi semrawut akibatnya pedagang kaki lima mendirikan bangunan semi permanen seperti booth container. Kemudian tidak ada perizinan dari Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang untuk berjualan di kawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan konsep Local Bossism oleh John Thayer Sidel sebagai teori utama dalam penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif menganggap relevan mengenai permasalahan eksistensi local bossism pada aktivitas pedagang kaki lima di Kolong Retensi Kacang Pedang. Sumber data primernya berasal dari wawancara terstruktur menggunakan pedoman wawancara dengan mewawancarai local bossism, pedagang kaki lima, DPRD Kota Pangkalpinang, Dinas Koperasi UMKM Kota Pangkalpinang dan Perdagangan, Satpol PP Kota Pangkalpinang dan Masyarakat Pengunjung. Eksistensi local bossism dilindungi langsung oleh oknum politisi sehingga local bossism ini memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta menyebabkan pedagang kaki lima mengalami ketergantungan kepada local bossism. Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki strategi dalam menghadapi local bossism di kolong retensi kacang pedang yaitu (1) Penegakan Hukum (2) Negosiasi Langsung Dengan Local Bossism (3) Pemindahan Tempat Pedagang Kaki Lima. Kronik negosiasi negara versus local bossism: pilihan akomodasi melalui legalisasi atau penegakan hukum yakni (1) Ruang Legalisasi Revisi RTRW Sebagai Ruang Publik (2) Pemetaan Aktor Sebagai Mitra (3) Penyusunan Aturan Main.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-01