PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) BANGKA TENGAH DALAM SOSIALISASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 (STUDI KASUS PULAU NANGKA)
DOI:
https://doi.org/10.33019/k3r9z221Keywords:
Peran, Sosialisasi, Pilkada SerentakAbstract
Penelitian ini membahas “Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Tengah dalam Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Pulau Nangka”, sebuah daerah terpencil dengan keterbatasan akses informasi. Permasalahan utama yang diidentifikasi adalah rendahnya pemahaman dan partisipasi masyarakat akibat frekuensi sosialisasi yang terbatas, saluran komunikasi yang kurang inklusif, serta hambatan geografis dan sosial budaya. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas peran KPU dalam sosialisasi Pilkada serta mengkaji hambatan dan faktor pendukungnya dengan menggunakan perspektif teori difusi inovasi Rogers (1961). Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Bangka Tengah telah melaksanakan sosialisasi dengan berbagai metode, antara lain tatap muka door-to-door, penggunaan alat peraga, dan media sosial, yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan antusiasme masyarakat. Namun, keberhasilan tersebut terkendala oleh frekuensi sosialisasi yang minimal, keterbatasan saluran komunikasi yang menjangkau semua lapisan masyarakat, serta koordinasi yang belum optimal antar pihak penyelenggara pemilu dan tokoh lokal. Faktor-faktor ini menyebabkan proses difusi inovasi dalam sosialisasi Pilkada belum berjalan secara maksimal sesuai tahapan pengetahuan, persuasi, dan keputusan. Kesimpulannya, meskipun peran KPU sudah cukup baik dalam menjalankan sosialisasi, diperlukan peningkatan frekuensi, kontinuitas, dan inklusivitas metode komunikasi agar masyarakat di daerah terpencil seperti Pulau Nangka dapat memahami dan berpartisipasi secara aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pendekatan yang mengintegrasikan berbagai media komunikasi dan penguatan sinergi dengan agen perubahan lokal menjadi kunci keberhasilan sosialisasi pilkada yang efektif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Bahriyah, E. N. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.
Bouk, (2022). Sosialisasi Politik dan Pendidikan Pemilih.
Caca, (2023). Profesionalisme KPU dalam Pemilu.
Novianty, F., & Octavia, E. (2018). Peran KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Politik.
Octavia, E., & Anwar, M. (2024). Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada.
Rogers, E. M. (1961). Diffusion of Innovations.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Sara, Novendra Hidayat, irvan Ansyari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









