Implementasi Prinsip-prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi pada Pemerintahan Desa Bedengung Tahun 2023)
DOI:
https://doi.org/10.33019/a0jwnc71Kata Kunci:
Good Governance, APBDes, Pemerintahan Desa, Implementasi, Pemerintahan Desa BedengungAbstrak
Good governance (tata kelola yang baik) dipahami sebagai suatu sistem pengelolalaan pembangunan
yang saling mendukung, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta pasar
yang efisien. Prinsip-prinsip good governance adalah fondasi penting untuk mengelola pemerintahan
yang terbuka, bertanggung jawab, dan melibatkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan implementasi prinsip good governance (transparansi, partisipasi masyarakat,
akuntabilitas, keadilan, serta efektivitas dan efisiensi) dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi
oleh pemerintah dalam implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja desa di Desa Bedengung Tahun 2023. Good Governance dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Untuk jenis dan sumber data
menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
good governance dari Arifin Tahir (2014). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Desa Bedengung belum sepenuhnya efektif, dapat dilihat dari lima prinsip good
governance ada empat prinsip yang belum berjalan dengan baik yaitu prinsip transparansi, keadilan,
akuntabilitas serta efektivitas dan efisiensi dan hanya ada satu prinsip yang sudah diterapkan oleh
pemerintahan Desa Bedengung yaitu prinsip partisipasi masyarakat. Sehingga terdapat dua faktor
dalam kendala penerapan prinsip-prinsip good governance pada pengelolaan APBDes di Desa
Bedengung yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu lemahnya pengawasan
internal dalam pemerintah desa, kurangnya transparansi, dan kurangnya disiplin aparatur di waktu
jam kerja, sedangkan faktor eksternal yaitu minimnya anggaran yang diterima dan kurangnya
pengawasan dari pemerintah.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Zikria Nur Padila

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









